Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

0
293

Lampung Tengah – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Lidia Dewi mengahadiri kegiatan Penilaian Pembangunan Daerah di Hotel BBC, Bandar Jaya. PPD atau dulu yang dikenal dengan Anugerah Pangripta Nusantara (APN) merupakan anugrah evaluasi kreatif dalam bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berprestasi dalam menghasilkan perencanaan berkualitas dan mencapai target-target pembangunan daerah. Pada tahap II ini verifikasi dan wawancara. PPD dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi yang komprehensif dan kreatif terhadap pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota. Pada penilaian tahap ini, para tim penilai yang terdiri dari Tim Penilai Independen (TPI) dan Tim Penilai Utama (TPU) menggali berbagai informasi dan melakukan konfirmasi terhadap instansi perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten.

Para tim penilai berdiskusi dengan pihak pemerintah daerah terkait pencapaian, kualitas dan proses penyusunan dokumen RKPD, serta inovasi daerah. Sebagaimana diketahui pada tahap sebelumnya, telah dilakukan penilaian terhadap dokumen perencanaan dan inovasi daerah oleh Tim Penilai Teknis (TPT).Pada tahap presentasi dan wawancara, aspek yang din ilai yaitu pencapaian pembangunan, kualitas dokumen RKPD, proses penyusunan dokumen RKPD dan inovasi.

TUJUAN PELAKSANAAN PPD

1. Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.

2. Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah.

3. Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan.

4. Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

MANFAAT PPD

1. Bagi Pemerintah Pusat, PPD memperkuat koordinasi dan sinkronisasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah

2. Bagi Pemerintah Daerah, PPD memberikan motivasi dan pembelajaran untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas

3. Bagi non – Pemerintah, PPD memberikan akses informasi dan keterlibatan akademisi, NGO, professional, jurnalis, dan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Penghargaan ini merupakan kegiatan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2011 dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN) dan sejak tahun 2017 berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD). Tujuan dari PPD adalah mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan. (red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here