Lampung Tengah//pantau-terkini.com–Banyak beredar tempat lahan parkir atau penitipan kendaraan roda empat atau lebih yang di duga kendaraan tersebut milik perusahaan yang terparkir,yang di temukan di beberapa tempat di kabupaten Lampung Tengah, Lampung,salah satu nya di wilayah kecamatan seputih agung, pemilik lahan tersebut diduga tak kantongi izin.
Dengan banyaknya penitipan atau lahan parkir tersebut yang kadang mengakibatkan macet di jalan saat kendaraan tersebut akan masuk atau keluar dari tempat penitipan,tim media mencoba mengkonfirmasi dinas terkait untuk menanyakan mekanisme izin dan sebagainya,Senin 22 September 2025.
Tim media ini mengkonfirmasi dinas perhubungan untuk menanyakan hal tersebut, Menurut Roberto Candra Kapala UPTD parkir dinas perhubungan menerangkan, menurut nya tidak semua yang menyangkut parkiran masuk ke dinas perhubungan sebab dinas perhubungan berkaitan dengan retribusi parkir bukan pajak parkir ,jadi yang menyangkut bahu jalan dan pasar daerah atau lebih tepatnya yang memanfaatkan lahan pemerintah.
“Ya kalau kami hanya menyangkut parkiran seperti lahan daerah yang di gunakan,itu retribusi nya kami yang menangani itupun berdasarkan delegasi PTSP atau perizinan.Akan tapi kalau lahan pribadi yang di gunakan itu bukan kewenangan kami”,ucap singkat roberto saa di konfirmasi.
Menyikapi parkiran di lahan pribadi tersebut, menurut Roberto coba di konfirmasi ke dinas perizinan apakah ada izin nya atau tidak sebab kalau menyangkut hal tersebut kewenangan nya ada di dinas perizinan
“Coba aja di konfirmasi dinas perizinan sebab itu wewenang nya”,ujar nya.
Tim media pun langsung mengkonfirmasi dinas perizinan,saat di konfirmasi dinas perizinan yang di wakili ibu Ancar Asmara Dewi menjelaskan Terkait perizinan, ya yang jelas apapun itu baik perorangan ataupun badan usaha wajib memiliki izin, termasuk parkiran itu ada izin nya
“Terkait penitipan atau parkir tersebut ya harus memiliki izin,yang jelas baik perorangan ataupun badan usaha wajib memiliki izin, apalagi di situ ada pungutan biaya bukan nitip biasa”ujarnya
Saat di tanya apa bila ada yang melanggar membuat lahan parkir tanpa ada izin apakah ada sangsinya? masih menurut buk ancar itu ada sangsi nya bisa kita lakukan pembinaan dan sebagainya bahkan langkah terakhir bisa saja penutupan atau pemberhentian kegiatan tersebut
“Oh iya ada sangsi nya,namun itu kita ada mekanisme seperti kita lakukan pembinaan dan sebagainya bahkan hal terbesar nya bisa saja kita lakukan penutupan tempat atau pemberhentian kegiatan tersebut kalau memang tidak bisa mengikuti aturan yang ada”, ucap nya.
Sebelum nya,tim media mencoba mengkonfirmasi pemilik lahan parkir tersebut, untuk menanyakan terkait lahan tersebut apakah benar untuk parkiran atau penitipan kendaraan roda empat atau lebih dan terkait izin dan sebagai nya untuk keterbukaan informasi publik
Saat di konfirmasi oleh tim media,pemilik lahan parkir (nama di rahasiakan-red)membenarkan bahwa tanah nya ia buat untuk lahan parkir atau penitipan kendaraan roda empat atau lebih tepatnya mobil kendaraan besar
“Iya mas ini lahan pribadi saya,saya buat untuk parkir atau penitipan kendaraan punya kawan-kawan supir”,ujarnya saat di konfirmasi di lahan parkir 10 September 2025.
Saat tim media mencoba menanyakan terkait surat izin dan sebagai nya terkait pembuatan lahan parkir tersebut dan apakah ada tarif yang di kenakan saat para supir menitipkan kendaraan nya tersebut
“Terkait izin kami ga ada izin mas,sebab ini lahan saya pribadi dan saya mau buat surat izin kalau surat tersebut bisa di masukan ke bank untuk pinjaman dan ini mas untuk membantu kawan kawan supir yang jauh masuk kedalam mau kerumah dari pada membawa kendaraan lebih baik titip disini,kalau untuk tarif ada tapi ga nentu,tapi yang jelas satu hari itu lima belas ribu (15000,-) kalau ngasih lebih ya Alhamdulillah”, tutup nya pemilik lahan parkir.
Apabila memang benar wajib memiliki izin,maka masyarakat berharap agar pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan penertiban.
(Tim)